Pertanyaan yang sering ditanyakan, terutama jika kita berada di negara dengan penduduk mayoritas muslim seperti di Indonesia. Kita tidak bisa menutup mata dengan adanya fakta ini. Bahkan sekarang ini halal atau tidak, syar’i atau tidak, sudah menjadi komoditi niaga. Kalau kita mengabaikan faktor ini, maka kita sama saja dengan mengabaikan pangsa pasar. Halal food, Hijab syar’i, adalah contoh tren bisnis yang sedang berkembang saat ini.
Produk Halal sangat penting terlebih di negara kita ini yang mayoritas muslim penduknya Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes selaku Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM – RI mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai salah satu lembaga yang berkaitan dengan hal tersebut menyebutkan bahwa ada 3 aspek yang diperhatikan oleh Badan POM yaitu halal, safety, dan hygiene.
Badan POM sebelum ada undang-undang yang berkaitan dengan produk halal telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan produsen untuk menuliskan informasi apakah produknya halal atau tidak. “Peredaran produk haram” tidak dilarang, yang penting ditulis dengan jelas. Karena prinsipnya di Badan POM pengawasan ada dua, pertama pre market dan kedua pos market. Selain itu, Badan POM juga bertugas untuk melindungi konsumen dan melaksanakan pengawalan produk halal atau haram
Sertifikat Halal menjadi sesuatu yang wajib di miliki oleh sebuah usaha yang menghasilkan maupun memproduksi sebuah produk mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Muslim yang sangat sensitif terhadap segala sesuatu yang mengandung unsur haram. Pencantuman label halal sangat penting bagi kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.
Bagaimana dengan direct selling atau yang lebih dikenal dengan MLM ? Pastikan bahwa produk dan sistem direct selling atau MLM yang kita jalani adalah halal. Bahkan terjamin halal oleh lembaga yang berwenang. Ingat, verifikasi halal untuk direct selling atau MLM selalu melihat dua hal: produknya dan sistemnya.
Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.
Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA. (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI) menuturkan bahwa 13 syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:
Ayo kita sama-sama waspada sebelum melakukan investasi pada industri direct selling dan yang terpenting adalah pentingnya halal produk dan sertifikasi syariah dalam industri direct selling yang kita jalani agar usaha kita berkah dan mendapatkna ridho dari sang pencipta.
Leave a comments