Blog - May 16, 2023

Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Ada rumor baru yang beredar bahwa gaji 5 juta pajak 5 persen menjadi bahasan yang mencuat di internet sejak rilisnya aturan baru pada 20 Desember 2022. Hal ini menjadi bahasan yang menarik karena masih banyak orang yang belum memahami skema pemberlakuan dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Ayo mari bersama-sama dengan awalpermata kita cari tahu bersama-sama tentang gaji 5 juta pajak 5 persen.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh ialah pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak baik itu yang didapat dari dalam maupun yang dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan tiap Wajib Pajak (WP).

Wajib Pajak ini bisa perorangan atau suatu badan usaha. Badan Usaha juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dikenakan PPh atas pengelolaan dan penguasaannya atas barang dan jasa. Beberapa Badan Usaha itu seperti bentuk badan hukum Perusahaan Terbatas (PT), atau Perusahaan Firma (Fa), atau Perseroan Komanditer (CV) dan lain sebagainya.

Gaji 5 Juta Pajak 5 Persensumber gambar dari canvapro

Berdasarkan hal inilah yang menyebabkan kesalahan persepsi yang pada akhirnya menciptakan sedikit kegaduhan. Di tulisan kali ini, awalpermata akan sedikit mengulas tentang pajak bagi gaji 5 juta dengan pajak 5 persen dan bagaimana cara perhitungan pajak gaji untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen ???

Pemerintah Republik Indonesia, baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada akhir tahun lalu. Tak sedikit banyak yang mengeluhkan akan kenaikan pajak yang dikenal sehingga banyak masyarakat dengan gaji 5 juta dikenakan pajak 5 persen sehingga mereka mengira akan adanya aturan baru untuk pemotongan pajak penghasilan. Mereka sempat khawatir bahwa pemberlakuan tarif pajak baru akan jadi memberatkankarena nilai pemotongannya menjadi meningkat.

Namun, rumor itupun langsung dibantah oleh Staf Khusus Kementerian Menteri Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo. Keterangannya yang beliau sampaikan pada beberapa media. Beliau mengklarifikasi adanya perubahan dan kemudian memaparkan kembali aturan PPh di Indonesia yang berlaku selama ini.

Gaji 5 Juta Pajak 5 Persensumber gambar dari canvapro

Sebelumnya, PKP yang berlaku ialah pajak kumulatif untuk penghasilan Rp. 54 juta per tahun. Sementara sejak diluncurkannya PP Nomor 55 Tahun 2022 terdapat penyesuaian kembali. Tarif pemotongan pajak akan dikenakan bagi penghasilan Rp. 60 juta per tahun.

Sehingga, yang  semula pajak dikenakan pada mereka dengan penghasilan Rp. 4.5 juta per bulan, berganti dikenakan pada mereka dengan gaji 5 juta pajak 5 persen.

Pengenaan pajak yang meningkat ini dibenarkan oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani yang menyatakan bahwa adanya perubahan tarif PPh ini akan meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Hal ini pun menjadi angin segar bagi para pekerja yang berpenghasilan Rp. 4,5 juta per bulan sudah bisa terbebas dari PPh.

Cara Menghitung Pajak 5 Persen Gaji 5 Juta

Undang-undang terbaru yang menggantikan Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menjadi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membagi tarif pajak menjadi 5 lapisan PPh. Sementara di UU PPh lama terdapat 4 lapisan saja. Berikut lapisan pajak terbaru yang perlu kamu ketahui:

    • Lapisan 1 dibebani tarif pajak sejumlah 5% untuk penghasilan mulai dari Rp. 60 juta per tahun
    • Lapisan 2 dibebani tarif pajak sejumlah 15% untuk penghasilan lebih dari Rp. 60 juta per tahun
    • Lapisan 3 dibebani tarif pajak sejumlah 25% untuk penghasilan mulai dari Rp. 250 juta per tahun
    • Lapisan 4 dibebani tarif pajak sejumlah 30% untuk penghasilan mulai dari Rp. 500 juta per tahun
    • Lapisan 5 dibebani tarif pajak sejumlah 35% untuk penghasilan lebih dari Rp. 5 miliar per tahun
Berikut simulasi untuk perhitungan pajak.

Katakanlah kamu memiliki gaji 5 juta per bulan. Maka menjadi Rp60 juta per  tahun, dan wajib untuk membayar pajak penghasilan. Begini cara hitung PKP dan PPh-nya!

Pajak Kena Penghasilan = Penghasilan – PTKP (Rp54 juta)

Pajak Kena Penghasilan = Rp60.000.000  – Rp54.000.000  = Rp6.000.000

Pajak Penghasilan = Tarif pajak sesuai lapisan x PKP

Pajak Penghasilan = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000

Jadi, kamu hanya berkewajiban untuk membayar pajak senilai Rp. 300.000 per tahunnya dengan penghasilan Rp. 5.000.000 per bulannya. Perlu diingat jika penghasilan kita tidak mencapai 60 juta per tahunnya maka menjadi PTKP atau Penghasilan Tak Kena Pajak.

Ayo Mulai Investasi

Demikian aturan terbaru tentang gaji 5 juta pajak 5 persen, semoga dengan tulisan dari awalpermata ini dapat memberikan manfaat. Selain patuh bayar pajak, kamu juga bisa memulai melakukan investasi secara rutin untuk mendapatkan passive income. Mulai dari nominal kecil Rp.10.000 saja kamu sudah bisa mendanai Bareksa dengan referral code dari awalpermata ya, Bareksa juga telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Ayo sama-sama kita mulai berinvestasi menggunakan Bareksa, karena dengan mulai melakukan investasi sejak dini maka masa depan yang direncakan akan mudah untuk tercapai.

Comments (6)

  1. Cindy Vania

    May 18, 2023

    hooo, berarti tetap pada kebijakan awal yah yg 60jt setahun baru kena pajak. baiklah.
    nah trus jg jgn lupa kalau udh suami istri skrg nih npwp cuma bisa satuuu.. kalau dulu masih bisa ya untuk pun ya 2 sebagai opsi, skrg nebeng aja nih yg istri. agak kurang oke kalau semisal ada usaha yg masih skala kecil gituu..

  2. Dayu Anggoro

    May 19, 2023

    Berapa pun penghasilan kita, wajib banget nih buat inves di berbagai instrumen, bareksa bisa jadi pilihan nih buat salah satu instrumen investasi.

  3. andiyani achmad

    May 19, 2023

    hmm lumayan juga ya kalo gaji 5 juta kena pajak 5%, belum potongan jht dan bpjs hehehe

  4. ainun

    May 20, 2023

    investasi dimulai dari yang kecil dulu nggak ada salahnya, karena konsisten untuk menabung juga susah, jadi kalau udah terbiasa menabung atau menyisihkan pendapatan,diharapkan ke depannya semakin banyak yang dinvestasikan.
    dan selain itu juga untuk jaga-jaga sebagai dana darurat.

  5. Ika Maya Susanti

    May 20, 2023

    Kalau kerja di perusahaan sih seringnya enak, urusan pajak sudah dibayar di luar penghasilan kita. Jadi penghasilan yang kita terima dapatnya bersih.

  6. Raja Lubis

    May 22, 2023

    Soal pajak, saya ngikut saja dari kantor. Agak pusing kalau ngitung pajak penghasilan freelancer. Nggak semua wajib pajak tuh juga tertib administrasi. Jadi ya kadang, laporan nihil saja.

Leave a comments

error: Content is protected !!