Blog - April 11, 2020

Bagasi Pesawat Berbayar Semakin Memberatkan Penumpang

Januari lalu, maskpai penerbangan berbiaya rendah yang tergabug ke dalam Lion Group memutuskan untuk menghilangkan layanan bagasi gratis kepada seluruh penumpang pesawat terbang mereka. Keputusan Lion Group ini kemudian menimbulkan ketidaksetujuan bagi banyak pengguna dua maskapai low cost carrier tersebut yang menilai kebijakan bagasi berbayar tidak hanya memberatkan penumpang, tetapi juga tidak adil.

Layanan Lion Air dan Wings Air dianggap masih jauh di bawah standar maskapai penerbangan berbiaya rendah lainnya, seperti Air Asia dan Citilink, oleh karena itu kebijakan bagasi berbayar dianggap merugikan konsumen. Karena sebelumnya Lion Air menggratiskan bagasi para penumpang yang menaiki pesawat mereka hingga 20 kg. Sementara, untuk Wings Air, per penumpang mendapat bagasi cuma-cuma 10 Kg. Lion Air memberi batasan kuota bagi penumpang yang ingin melakukan pembelian bagasi yaitu maksimal 30 kg per penumpang.

Lion Air dan Wings Air masih memberlakukan ketentuan dimensi barang yang bisa masuk ke kabin tidak boleh lebih panjang 40 sentimeter (cm), lebar 30 cm, dan tinggi 20 cm dengan beban barang bawaan tidak boleh leboh dari 7 kg.

Tahun 2019 diramal bakal menjadi tahun yang sulit untuk industri penerbangan Indonesia. Beberapa operator maskapai penerbangan terutama yang tergabung ke dalam dua grup besar yang menguasai pangsa pasar Indonesia, Garuda Group dan Lion Group, sampai hari enggan menurunkan harga tiket ke harga semual sebelum peak season tahun 2018 kemarin.

Hal ini membuat pemerintah kocar- kacir mencari solusi agar harga tiket pesawat bisa turun kembali ke posisi semula. Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bingung dengan harga tiket pesawat yang tinggi. Meski mengerti bahwa maskapai penerbangan sedang dilanda kesusahan, tapi banyak konsumen juga yang merasa dirugikan dengan naiknya harga tiket pesawat terbang.

Naiknya biaya operasional pesawat tentu membuat maskapai megap- megap dalam menanggung beban operasional tersebut. Hal ini membuat maskapai mencari solusi yang cukup dilematis dengan menaikan harga tiket dan menerapkan kebijakan bagasi berbayar.

Meski ditentang oleh banyak pihak termasuk Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, yang menilai penghapusan bagasi gratis oleh dua maskapai Lion Group, yakni Lion Air dan Wings Air tidak akan efisien dan hanya menambah beban bagi penumpang. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan antrian di bandara terutama saat melakukan check in.

Tulus juga menambahkan, kebijakan ini sangat kontra produktif karena bisa saja membuat penumpang berpindah haluan ke maskapai penerbangan lain karena alih- alih meringkan beban penumpang dengan harga tiket yang terjangkau, maskapai penerbangan malah menambah biaya penumpang untuk barang bawaannya. Selain itu, bagasi berbayar bisa menjadi akal bulus maskapai penerbangan untuk mendapatkan keutungan lebih dan membuat tarif batas atas naik. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dari pemerintah mengenai tarif yang ditentukan bagi bagasi berbayar.

Meski ditentang, langkah Lion Air dan Wings Air malah diikuti oleh maskapai penerbangan berbiaya murah lain milik Garuda Group yaitu Citilink. Pihak Citilink beralasan jika terus memberi subsidi biaya bagasi dengan harga tiket maka maskapai teracam rugi bahkan berhenti beroperasi.

Kebijakan tersebut sebenarnya tidak hanya berdampak merugikan penumpang tapi juga maskapai penerbangan itu sendiri yang dapat kehilangan penumpang setianya. Selain itu terdapat efek domino lain yang berdampak pada sektor usaha lain seperti agen pariwisata, perhotelan hingga usaha mikro kecil dan menengah.

Sektor pariwisata merupakan sektor yang akan terkena dampak dari kebijakan yang diberlakukan oleh maskapai- maskapai penerbangan ini. Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Guntur Sakti sekitar 30-40 persen pengeluaran pariwisata adalah transportasi. Dengan naiknya biaya transportasi, beban pengeluaran wisatawan pun akan semakin membengkak. Sektor oleh- oleh dan cinderamata akan menjadi sektor di pariwisata yang akan terkena dampaknya secara lansgung.

Bisnis oleh- oleh atau buah tangan tentu telah menjadi menjadi bagian dari promosi suatu wilayah pariwisata. Diterapkannya tarif bagasi berbayar dapat mengganggu ekonomi atau minat untuk memborong buah tangan. Dengan adanya kebijakan bagasi berbayar, masyarakat yang berwisata ke suatu daerah pariwisata akan menyesuaikan barang bawaannya. Hal ini berpotensi mengurangi volume bawaan mereka saat pulang dari tempat wisata, karena tidak ingin mengeluarkan uang lebih untuk membawa oleh- oleh atau buah tangan.

Maskapai penerbangan sebenarnya bisa berkaca dengan sepinya penumpang di sejumlah rute penerbangan dan bandara- bandara nasional. Data PT Angakasa Pura pada periode Januari yang dikutip oleh Antara menunjukan adanya 433 pembatalan penerbangan karena sepinya penumpang akibat kenaikan tarif tiket pesawat.

Uniknya, kebijakan bagasi berbayar ini hanya dilakukan oleh maskapai penerbangan Indonesia saja. Maskapai penerbangan berbiaya rendah yang mempunyai afiliasi dengan Air Asia Malaysia, Indonesia Air Asia malah memberi batasan bagasi gratis kepada setiap penumpangnya dengan batas maksimal 15 kg.

Meski kebijakan bagasi berbayar ditentang oleh banyak pihak, hingga Dewan Perwakilan Rakyat meminta penundaan kebijakan dan meminta maskapai penerbangan untuk menyosialisasikan kebijakan mereka tersebut kepada seluruh konsumen pengguna transportasi udara dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan pelayanan di counter check-in terganggu.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi atau peringatan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) terkait dengan pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar maskapai Lion Air, Wings Air, dan Citilink.

Bahkan pada bulan Agustus kemarin, maskapai penerbangan berbiaya rendah yang berada di bawah Lion Group, yakni Lion Air dan Wings Air kembali menaikan tarif bagasi berbayar. Dari catatan kami, kenaikan harga bagasi yang  terbilang bervariasi, tergantung kota tujuan, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 65 ribu per 5 kg.

Aturan Tarif Bagasi

Kebijakan maskapai- maskapai low cost carrier atau maskapai berbiaya rendah menerapkan bagasi berbayar sebenarnya tidak melanggar peraturan perundang- undangan mengenai angkutan udara yang ada di Indonesia. Aturan mengenai tarif bagasi sebenanrnya telah diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Beleid tersebut mengatur setiap maskapai untuk memberikan pelayanan sesuai kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing- masing maskapai penerbangan. Di mana saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengelompokkan masing-masing maskapai berdasarkan layanannya masing-masing. Dirjen Perhubungan Udara membagi tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan pelayanan dengan standar minimum (no frills). Dalam peraturan tersebut juga tertuang peraturan yang mengatur mengenai maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat. Sedangkan penerbangan medium service, bagasi gratis sampai 15 kg. Untuk kelas full service, bagasi sampai 20 kg tak dikenakan biaya. Meski begitu, peraturan tersebut tidak menyertakan besaran tarif yang bisa dikenakan untuk nagasi berbayar.

Garuda Indonesia dan Batik Air masuk ke dalam kategori maskapai penerbangan full service. Lalu, untuk medium service terdapat Trigana Air service, Travel express,  Sriwijaya Air, NAM Air, dan. Transnusa Air Service. Sementara untuk layanan minimum atau no frill service terdapat enam maskapai yakni; Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia Extra, Citilink Indonesia dan Asi Pudjiastuti Aviation.

Selain diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, bagasi berbayar juga diatur oleh asosiasi penerbangan internasional International Air Transport Association (IATA) Nomor 302 Tahun 2011 menyatakan bahwa maskapai diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kebijakan bagasi.

Akan tetapi setiap maskapai penerbangan tidak bisa menerapkan kebijakan bagasi berbayar seenaknya. Setiap maskapai perlu mendapat izin atau persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

Simulasi dan Jatah Bagasi Berbayar

Setiap maskapai mempunyai tarif yang berbeda dalam menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Garuda Indonesia contohnya, maskapai full service berplat merah tersebut memberikan bagasi gratis maksimum 30 kg kepada penumpang dewasa dan anak kecil. Untuk kelas ekonomi setiap penumpang mendapat jatah bagasi gratis sebanyak 20 kg, Sementara untuk bayi yang memiliki tiket di kelas ekonomi dan bisnis diberi jatah sebanyak 20 kg. Kelebihan dari batas maksimum yang diberikan, penumpang wajib membayar 2 persen dari harga tiket penerbangan sekali jalan.

Lain Garuda, lain Lion Air. Maskapai milik Rusdi Kirana ini menerapkan bagasi berbayar sesaui jarak atau destinasi rute penerbangan. Untuk penerbangan dari Jakarta ke Bali, Lion Air menerapkan tarif bagasi berbayar sebesar Rp 37 ribu per kilogram per penumpang. Jika seorang penumpang membawa bagasi sebanyak 20 kg di penerbangan Jakarta- Denpasar, maka ia harus membayar tarif bagasi sebesar Rp 740 ribu. Tarif tersebut belum termasuk harga tiket Lion Air untuk penerbangan Jakarta-Denpasar yang bervariasi dari Rp 750 ribu sampai dengan Rp 1 juta tergantung di mana dan kapan kita memesan tiket tersebut.

Jika penumpang harus membayar harga tiket Jakarta-Denpasar dengan tarif batas atas atau Rp 1 juta, maka penumpang harus membayar Rp 1.740.000 untuk sekali jalan Jakarta- Denpasar. Jika dihitung- hitung, harga tiket penerbangan Lion Air plus tarif yang harus dibayar untuk bagasi seberat 20 kg sama dengan harga tiket pesawat full service seperti Garuda dan Batik Air.

Citilink, maskapai yang masih menjadi bagian dari Garuda Group, memperbolehkan penumpang kelas ekonomi membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm ke dalam kabin. Koper yang dibawa ke kabin dimensinya harus sama dengan yang tertera di atas. Untuk bagasi berbayar, setiap penumpang diwajibkan membayar sebsar Rp. 35.000 per kg. Padahal sebelumnya, Citilink menggratiskan biaya bagasi sebanyak 20 kilogram bagi penumpang rute domestiknya. Meski demikian untuk rute penerbangan internasional penumpang masih diberi bagasi gratis sebesar 10 kg per penumpang.

Naiknya avtur dan beban biaya operasional memang memberatkan maskapai penerbangan. Namun harusnya maskapai juga mau mendengar aspirasi dari masyarakat sebagai pengguna transportasi udara pesawat terbang.

Ketentuan terbaru terkait bagasi berbayar ini dapat berjalan dengan baik sehingga maskapai penerbangan selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya.

Leave a comments

error: Content is protected !!